Rabu, 05 Agustus 2009

Asas Hukum Untuk Dunia Cyber

No. 4

Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama
adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga
pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi
sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat
mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum
dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan
hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi
akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Dalam hukum internasional,
dikenal tiga jenis jurisdiksi, yakni jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the
jurisdiction to prescribe), jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to
enforce), dan jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang
biasa digunakan, yaitu : pertama, subjective territoriality, yang menekankan bahwa
keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan
penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. Kedua, objective
territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana
akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan
bagi negara yang bersangkutan. Ketiga, nationality yang menentukan bahwa negara
mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan
pelaku. Keempat, passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban. Kelima, protective principle yang menyatakan berlakunya
hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari
kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila
korban adalah negara atau pemerintah, dan keenam, asas Universality.
Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan
penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal
interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan
untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses,
namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk
kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan
pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas
wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi
oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan
antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber dimana
pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara-cara tradisional,
beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan-kegiatan dalam cyberspace
diatur oleh hukum tersendiri, dengan mengambil contoh tentang tumbuhnya the law
of merchant (lex mercatoria) pada abad pertengahan. Asas, kebiasaan dan norma
yang mengatur ruang cyber ini yang tumbuh dalam praktek dan diakui secara umum
disebut sebagai Lex Informatica.
Sengketa-sengeketa di ruang cyber juga terkait dengan Hukum Perdata Internasional,
antara lain menyangkut masalah Kompetensi forum yang berperan dalam menentukan
kewenangan forum (pengadilan dan arbitrase) penyelesaian kasus-kasus perdata
internasional (HPI). Terdapat dua prinsip kompetensi dalam HPI : pertama, the
principle of basis of presence, yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan
untuk mengadili ditentukan oleh tempat tinggal tergugat. Kedua, principle of
effectiveness yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan ditentukan oleh di
mana harta-benda tergugat berada. Prinsip kedua ini penting untuk diperhatikan
berkenaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan asing (foreign judgement
enforcement).
Asas kompetensi ini harus dijadikan dasar pilihan forum oleh para pihak dalam
transaksi e-commerce. Kekecualian terhadap asas ini dapat dilakukan jika ada
jaminan pelaksanaan putusan asing, misalnya melalui konvensi internasional. .
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat
dikemukakan beberapa teori sebagai berikut : Pertama The Theory of the Uploader
and the Downloadr Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam
wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat
bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap
orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam
wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading
kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang
menggunakan jurisdiksi ini.
Kedua adalah teori The Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server di
mana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data
elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford
University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing. Ketiga The Theory of International
Spaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah
tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni
sovereignless quality.
No. 3

Spam dan Junk E-mail
adalah masuknya banyak email ke inbox oleh pihak-pihak tertentu tanpa iji dari pengguna yang berisikan iklan atau promosi. Namun pengguna email dapat mencegahspam dan junk e-mail masuk dengan mengubah pengaturan di settng e-mail.

Mailing List atau E-mail Groups

adalah Grup yang ada dalam email. Biasanya grup ini adalah forum diskusi dan penyebaran informasi. Jadi informasi yang diperoleh bisa dijadikan bahan untuk para wartawan.

World Wide Web
adalah halaman internet yang dibuka untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.

E- mail Attachment
Merupakan suatu cara untuk mengirimkan dan menerima dokumen,terutama untuk kalangan jurnalis foto yang akan mengirimkan dokumen beresolusi tinggi dan kapasitas besar.

Sambaaat ae isine..


Ujian Akhir Semester salah satu kesempatan istimewa dalam perkuliahan. Kegiatan ini menentukanlayak tidaknya mahasiswa lulus di mata kuliah yang dijalani.
Rabu, 5 Agustus 2009 ini aku menempuh ujian Jurnalistik Online. Ujiannya pake laptop dan wireless fidelity connection. Jadi mahasiswa disuruh ngejawab soal ujiannya di blog mereka.

Laah.. ternyata ada banyak ujian juga ga bisa lancar seratus persen. Koneksi wifi pas awal2 payah. Banyak yang ga connect.Jadi di kelas bisa lihat mukanya anak2 yang kebingungan takut ga bisa pake internet. Cuz, kalo ga ngenet brarti ga ujian. Gawat donk klo gtu.

Peserta ujian yang kelimpungan pada curhat dengan suara lantang said "aku belum konek.. aku ga bisa konek".. Kelas jadi riuh ramai, Pak abi pun jadi kebingungan handle mahasiswanya.
Kalo aku yang penting tenang. Bisa ga bisa konek tetep tenang,, (asline tangan adem keringetan)..hehe.. Koneksi sempet lemah di awal, tapi setelah itu jalan jadi mulus.

Hilang satu masalah timbul masalah yang lain. Batre laptop jadi 0%. Waduu.. lari deh ke lab ambil adapter sampai lantaai berguncang, trus nancepin kabel sampai naik2 kursi,, soalnya cop-copan ada di atas kippas angin,, tempat yang tidak terjangkau di atas sana..

Billy Hampir Jatuh


Pagi ini melanjutkan tugas dari ayah untuk mengantar Ibu tercinta berangkat kerja. Kantor mama di Jl. Tunjungan Surabaya. Berangkat dari rumah sekitar jam 7. Lalu lintaas di jalan padat merayap. Mama sampai dengan selamat sampai tujuan. Tapi yang sangat menguji keimananku adalah para pengendara motor yang kalo nyetir selalu dengan ga bener. Ga bener di mataku cuz mereka kalo nyetir selalu ngebut-ngebut dan ga bisa hati-hati. Istimewa banget hari ini karena aku udah ngerasain diserempet motor dari belakang sampe aku oleng. Untung si Billy (my beloved Supra Fit) bisa dikendalikan. Mmffhh… yang bikin aku nyesel aku reflek (dengan jantung berdebar kencang karena hampir jatuh) ngata-ngatain si Bapak yang mau nabrak aku,, meso-meso ga jelas pokoknya. Ampuni aku ya Allah, hambamu ini telah berkata kasar pada orang yang lebih tua… huhu.


Msg : untuk si bapak, kalo nyetir hati2, masa motor di depan diserunduk aja.

untuk bikers yang lain kalo pagi2 jangan ngebut2 n zig zag ga karuan duong.. Kata Pak Polisi zig zag dapat mencederai 26 pengguna jalan yang lain. Hwakakakakak…

Selasa, 04 Agustus 2009


Tambang Belerang, Hasil Minimum


Oleh Ogilvy Muara Hati dan Rr. Handining Cempaka dari Kawah Ijen. Banyuwangi – Perlu waktu 1,5 jam untuk mencapai bibir kawah dengan berjalan kaki dengan jarak 3,2 kilometer dari drop point wisatawan. Dari pukul 05.0
0 WIB para penambang sudah memulai kerjanya. Masing-masing membawa 1-2 keranjang kosong.

Beban yang diangkut masing-masing penambang rata-rata sekitar 75 kilogram setelah menambang. Beban ini luar biasa berat buat kebanyakan orang saat belerang diangkut melalui dinding kaldera yang curam dan 800 meter menuruni kembali gunung sejauh 3,2 kilometer.

Kegiatan penambangan belerang secara tradisional
masih ada di kawah Gunung Ijen yang letaknya di Kabupaten Banyuwangi ini. Sebuah danau hijau tosca dengan diameter 1 km berselimutkan kabut dan asap belerang berada jauh dibawah.

Untuk menuju ke bibir kawah Ijen kita perlu me
nuruni bebatuan tebing kaldera melalui jalan setapak yang dilalui penambang. Sapu tangan basah sangat diperlukan, karena seringkali angin bertiup membawa asap menuju ke jalur penurunan.

Danau Ijen dengan derajat keasaman nol, memiliki ke
dalaman 200 meter dan volume hampir 40 juta meter kubik. Didasar kawah, sejajar dengan permukaan danau terdapat tempat pengambilan belerang. Asap putih pekat keluar menyembur dari semacam pipa besi yang dihubungkan ke sumber belerang. Lelehan 600˚C fumarol berwarna merah membara meleleh keluar dan membeku karena udara dingin, membentuk padatan belerang berwarna kuning terang.

Terkadang bara fumarol menyala tak terkendali, yang biasanya segera disiram air untuk mencegah reaksi piroporik berantai. Batu-batuan belerang ini dipotong dengan linggis dan diangkut ke dalam keranjang.

Bernapas dalam lingkungan seperti ini membutuhk
an perjuangan yang berat, para penambang umumnya bekerja sambil menggigit kain sarung atau potongan kain seadanya sebagai penyaring udara. “Saya biasanya cuma pakai kain ini”, kata Santoso, salah satu penambang, sambil menunjukkan kain yang dikalungkan di lehernya.

Lima menit berada di bibir kawah, mata terasa perih dan dada menjadi sesak. “Susah sekali bernafas di bawah. Rasanya seperti sakratul maut”, ka
ta Yanuar, salah seorang pengunjung.

“Rata-rata saya biasa dapat 48 ribu rupiah per satu kali angkut per harinya”, ungkap Santoso. Bila di kalikan sekitar 600 rupiah per kilonya. Bayangkan dengan hasil seminim itu mereka senang menjalankannya.
“Saya sudah 7 tahun kerja disini”, ungkap pria berusia 31 tahun ini. Pekerjaan ini sudah mencukupi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

“Setiap hari saya bisa angkut belerang 2 kali”, jelasnya. 400 orang hilir mudik menambang bergantian. Santoso sesekali menyapa teman-teman dan beristirahat sejenak.

Dalam istirahatnya Santoso menawarkan souvenir kepada para wisatawan. “Ayo mbak beli, 5000 tiga” dengan wajah memelas Santoso menawarkan beberapa buah hasil cetakan belerang berbagai bentuk.


Turun 1 kilometer dari tempat penambangan, pen
ambang sudah dapat menimbang hasil tambangnya di kantor administrasi tambang. Di sana belerang ditimbang, dibedakan antara tarra, bruto dan netto.

Hasil netto per kilogram dihargai 600 rupiah. Alimik seorang penambang, yang kebetulan sedang istirahat menjelaskan tentang proses penimbangan pada kami. “Nota ini nantinya ditukar uang di bawah”, jelas Alimik. Hari itu Alimik menukarkan 4 nota, hasil menambanganya selama dua hari. Hasil tambang ini kemudian diolah menjadi
bahan kosmetik dan pemutih gula.

Penambangan belerang dilakukan dua kali sehari tidak terbatas waktu. “Susahnya di sini waktu musim hujan”, tambah Santoso. Ketika hujan, pandangan mata akan terbatas dan jalan rute pengangkutan menjadi licin.


Hai..

this is the first time I post my blog..

Semoga isi di blog ini bermanfaat bagi yang baca.

Free Sex

Mmm.. Sebenernya ini cuma cerita aja, atau ini malah awal yang extreme atau biasa aja. Karena aku mau cerita tentang seks bebas yang ternyata ngerugiin banget.

Akhir Juli kemarin aku ditunjuk seorang dosen tercintaku untuk ikut dalam sebuah seminar. Seminar ini bertajuk Temu Remaja BKKBN Jatim 2009 yang topiknya “Kesehatan Reproduksi Remaja/Mahasiswa”. Banyak fakta dan hal menarik yang aku temui dari mengikuti seminar yang diadakan di Royal Plaza ini. Di sini aku coba ngerangkum dan bagi-bagi ilmu yang aku dapatkan di sana ke kalian.

Data survey yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak tahun 2008, menunjukkan bahwa sekitar 62% remaja SMP dan SMA sudah tidak perawan lagi. Mereka umumnya telah melakukan hubungan seks pra-nikah lebih dari sekali. Hubungan seks pra-nikah ini banyak berakibat negatif. Mulai dari terjangkitnya Penyakit Menular Seksual, AIDS, resiko aborsi, kanker, dan hancurnya masa depan akibat pernikahan dini.

Para remaja dan mahasiswa saat ini telah banyak yang berpikir liberal berkaitan dengan seksualitas sebelum menikah. Mereka cenderung berpikir pendek misalnya dengan mencegah hal yang tidak diinginkan dengan menggunakan kondom. Padahal perlindungan kondom tidak maksimal. Dikatakan dalam seminar yang mendatangkan anggota BKKBN yang saya tidak catat namanya bahwa kondom bisa bocor dan hanya melindungi 44-76%.

Acara ini juga mendatangkan dr. Boyke SpoG. Beliau sangat mewanti-wanti remaja Indonesia agar menjaga keperawanannya. Ia banyak menjelaskan contoh-contoh kasus rumah tangga yang pecah karena sang istri tidak perawan saat dinikahi, dan masalah ini terus diungkit-ungkit oleh suaminya sampai membawa pernikahannya ke perpisahan. Atau salah seorang pasiennya yang masih SMP hamil di luar nikah dengan teman sebayanya. Sang calon ayah masih sangat kekanak-kanakan dan belum siap untuk menjadi seorang ayah.

Ia juga menerangkan berbagai macam jenis PMS pria dan wanita. Mulai dari gonore, sifilis (raja singa), herpes genitalis, klamidia, kanker rahim, sampai AIDS. “Untuk penyakit yang disebutkan terakhir itu sampai saat ini belum ada obatnya”, kata dr. Boyke SpoG.

Cara Penularan HIV AIDS

- Hubungan seks dengan pasangan yang mengidap HIV baik dengan hubungan oral, vagina (genital), dan dubur.

- Jarum suntik dan alat penusuk yang tercemar HIV (tindik, tattoo, alat cukur kumis)

- trasfusi darah atau produk darah yang mengandung HIV.

- Ibu hamil yang mengidap HIV kepada bayi dalam kandungannya.

Pencegahan HIV AIDS

- tidak melakukan hubungan seksual di luar nikah apalagi dengan berganti-ganti pasangan.

- tidak menerima transfusi darah yang tidak jelas status HIVnya.

- Penggunaan alat suntik, tindik, atau tattoo yang steril dan hanya sekali pakai.

- Jauhi narkotika!

- Hindari mabuk-mabukkan yang bisa bikin lupa diri.

- Sterilkan alat-alat medis dan non-medis setiap kali pakai, terutama yang berhubungan dengan cairan tubuh manusia.

Katakan “Tidak” untuk Seks diluar Nikah dengan Tegas

Selain dilarang agama, hubungan seks sebelum menikah banyak mengandung resiko, antara lain:

- kehamilan yang tidak diinginkan, akan mengakibatkan terjadinya pernikahan yang dipenuhi oleh perasaan tidak siap.

- Pengguguran kandungan, jika dilakukan secara tidak aman oleh orang yang kurang terlatih dapatterjadi pendarahan dan kematian.

- Terkena PMS, khususnya yang sering berganti-ganti pasangan seksual.

Aku menulis ini bukan bermaksud untuk menggurui dan sok suci tetapi hanya sekedar memberi wacana agar setidaknya ada kewaspadaan dalam berhubungan seks di luar nikah mengingat banyak efek negatif yang ada. Merci beacoup!

additional source : pamflet BKKBN